Wednesday, August 29, 2007

3 Masa penting manusia

Ada tiga masa penting manusia dimuka bumi ini, kelahiran, pernikahan dan kematian.

Masa ke-2 Pernikahan...
Pasangan hidup, pada prinsipnya merupakan ketentuan Allah sebagaimana halnya step 1 dan step 3 manusia. Yang Maha Kuasa menjadikan manusia sempurna, ada indra untuk melihat, mendengar, merasa, yang merupakan sumber awal gambaran segala sesuatu, ada hati yang menjadikan manusia memiliki rasa, dan ada pemikiran yang menjadi penentu realistis semua yang akan dilakukan manusia. Dari indera, rasa suka dan simpatik itu muncul, pada hati rasa suka itu tumbuh dan berkembang dan pada pemikiran keputusan semua itu ada. Pada tahap rasa itu mulai tumbuh, keseimbangan hati dan pemikiran merupakan kunci ketengan masa proses selanjutnya. Yang Maha Mengatur, sesungguhnya sudah menetapkan ketentuanNYA pada semua yang ada pada diri manusia itu.

4 Langkah step ke-2 manusia, agar benar-benar mendatangkan ketenangan lahir bathin, dunia akhirat. Antara calon suami dengan calon istri, calon istri dengan keluarga calon suami, calon suami dengan keluarga calon istri dan calon besan dengan besan.

Calon suami-calon istri
Proses hubungan yang dimulai niat ikhlas, saling menunjukkan keaslian diri masing-masing secara elegan, dan komunikasi yang tulus dan terjaga, merupakan langkah awal dari step ini. Kenali fisiknya, kenali hati dan perasaannya dan kenali pemikirannya, putuskan dengan penilaiaan yang seimbang antara hati dan pemikiran, landasi serta yakinkan, bahwa apapun yang akan diputuskan merupakan pilihan terbaik oleh hati dan pemikiran. Serta berproseslah..jangan prematur.

Calon istri-keluarga calon suami
Rasullullah mengajarkan, yang mempunyai laki-laki adalah ibunya, jangan sekali-kali berniat memisahkan anak laki-laki dari ibunya, dari adek-adek, dari keluargnya. Kedekatan hati kunci ketenangan kehidupan selanjutnya. Pendekatan dengan niat ikhlas ,jujur dan bersungguh-sungguh merupakan syarat step ini. tapi tetaplah elegan.

Calon suami - keluarga calon istri
Ayah merupakan pemilik resmi anak gadisnya, haram hukumnya persatuan dua insan tanpa restu pemiliknya. Tidak akan begitu saja sang ayah bisa mengalihkan segala tanggung jawab dan kewajiban atas puterinya kepada seseorang tanpa sang ayah yakin, bahwa penerima pengalihan tanggung jawab itu bener-bener bisa seperti dirinya mengemban amanat titipan Ilahi itu, kalaupun tidak akan lebih. Keharusan calon suami meminta pengalihan ini, HARUS..Bersungguh-sungguh, jujur dan ikhlas menerima segala ketetapan, kunci damainya proses step ini. tapi tetaplah dengan elegan.

Calon besan -besan
Pernikahan bukan hanya antara satu insan laki-laki dengan satu insan perempuan, tetapi mungkin saja dengan satu pernikahan, maka ada berpuluh-puluh insan telah tersatukan saat itu. Penyatuan antara dua keluarga seiman, tujuan besar dari pernikahan. Saling menghormati, saling menerima apa adanya, komunikasi yang tersambung, merupakan yang harus dilakukan pada langkah ini.

Keempat langkah diatas, finishing tasknya tetap di tangan YANG MAHA MENENTUKAN.(*)

No comments: